Pasal 5
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan
perbatasan Negara di laut.
(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial
Indonesia dalam hal tidak ada batas yurisdiksi,
dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal
garis batas negara belum disepakati dengan Negara
Malaysia, Singapura, dan Vietnam, hingga garis pantai
termasuk kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil
laut dari garis pangkal.
(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara di laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur kawasan
perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau
sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah,
yang selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.
(4) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana
dimasud pada ayat (2) meliputi:
- Provinsi Riau, terdiri atas:
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu,
Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan
Bangko, dan Kecamatan Sinaboi di
Kabupaten Rokan Hilir;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Medang
Kampai di Kota Dumai;
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Rupat Utara, Kecamatan Rupat, Kecamatan
Bandar Laksamana, Kecamatan Bengkalis,
2020, No. 72 -11-
dan Kecamatan Bantan di Kabupaten
Bengkalis; dan
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Tasik Putri Puyu, Kecamatan Pulaumerbau,
Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan
Rangsang Pesisir, dan Kecamatan Rangsang
di Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Provinsi Kepulauan Riau, terdiri atas:
- 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing,
Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun,
Kecamatan Buru, Kecamatan Belat, dan
Kecamatan Moro di Kabupaten Karimun;
- 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan
Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan
Bengkong, Kecamatan Batam Kota, dan
Kecamatan Nongsa di Kota Batam;
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok
Sebong, Kecamatan Gunung Kijang, dan Kecamatan Bintan Pesisir di Kabupaten
Bintan;
- 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan
Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur,
Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan
Siantan Utara, Kecamatan Siantan, dan
Kecamatan Palmatak di Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
- 11 (sebelas) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Timur
Laut, Kecamatan Bunguran Timur,
Kecamatan Bunguran Selatan, Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga,
2020, No. 72 -12-
Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kecamatan
Subi, Kecamatan Serasan, dan Kecamatan Serasan Timur di Kabupaten Natuna;
- Laut Teritorial di Selat Malaka, Selat Main, Selat
Singapura, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara;
- Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka, Laut
Natuna, dan Laut Natuna Utara; dan
- Landas Kontinen di Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Dumai Barat, Kecamatan Dumai Kota, Kecamatan
Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur di Kota Dumai; dan
- 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei
Beduk di Kota Batam.
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
