PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi
sebagai pedoman untuk:
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perbatasan Negara;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di
Kawasan Perbatasan Negara;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
di Kawasan Perbatasan Negara;
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.
2020, No. 72 -10-
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Perbatasan Negara
