PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan
sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan
pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung.
