PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 9
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan
pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara,
kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana,
serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai
beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan
pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin
keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
terdiri atas:
- sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan
Negara; dan
- sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Sistem Pusat Permukiman Kawasan Perbatasan Negara
