PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 38
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
Rencana Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2) dikelompokkan ke dalam Zona Lindung
(Zona L) yang terdiri atas:
- Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan
yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya;
Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan setempat;
Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan konservasi;
Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan
lindung geologi; dan
- Zona Lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan
lindung lainnya.
