PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 39
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
mempertahankan PPKT;
mencegah terjadinya erosi;
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan/atau
- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
2020, No. 72 -63-
bawahannya maupun kawasan yang
bersangkutan.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan
lindung;
- Zona L1.2 yang merupakan kawasan lindung
gambut; dan
- Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air.
