Pasal 40
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf
a ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng,
jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175
(seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);
kawasan hutan yang mempunyai ketinggian
paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; dan/atau
- kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen).
(2) Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Rupat Utara pada Kabupaten
Bengkalis;
Kecamatan Pulaumerbau dan Kecamatan Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja,
Kecamatan Nongsa, Kecamatan Batu Aji,
2020, No. 72 -64-
Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk
pada Kota Batam;
- Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok
Sebong, dan Kecamatan Gunung Kijang pada
Kabupaten Bintan;
- Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur,
dan Kecamatan Palmatak pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
- Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan
Bunguran Timur Laut, Kecamatan Bunguran
Timur, Kecamatan Bunguran Selatan, Kecamatan
Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga, dan
Kecamatan Pulau Tiga Barat pada Kabupaten
Natuna.
