PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 41
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L1.2 yang merupakan kawasan lindung gambut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf
b ditetapkan dengan kriteria :
berupa kubah gambut; dan
ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang
terdapat di hulu sungai atau rawa.
(2) Zona L1.2 yang merupakan kawasan lindung gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan
Bangko, dan Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten
Rokan Hilir;
- Kecamatan Sungai Sembilan, Kecamatan Medang
Kampai, Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan
Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota Dumai;
- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan
Bengkalis dan Kecamatan Bantan pada
Kabupaten Bengkalis; dan
2020, No. 72 -65-
- Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan
Pulaumerbau, Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Kecamatan
Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti.
