PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 42
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria kawasan yang
mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air
hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(2) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
Kecamatan Bangko dan Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir;
Kecamatan Sungai Sembilan, Kecamatan Medang Kampai, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota
Dumai;
- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan
Bengkalis, dan Kecamatan Bantan pada
Kabupaten Bengkalis; dan
- Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan
Rangsang Barat, Kecamatan Rangsang Pesisir,
dan Kecamatan Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti.
