PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 43
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, dan danau dari kegiatan budi daya yang dapat
mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai;
2020, No. 72 -66-
- Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai;
dan
- Zona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar
danau.
