PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 44
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian laut dengan jarak
paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik
pasang air laut tertinggi k
