Pasal 37
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara
ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan
pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan
antara pertahanan dan keamanan negara,
kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian
lingkungan.
(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
rencana Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya
pencegahan terhadap dampak bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal
2020, No. 72 -62-
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua
Rencana Kawasan Lindung
