PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 36
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
digambarkan dalam peta rencana struktur ruang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(2) Peta rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan sumber data dengan tingkat ketelitian skala:
- 1:50.000 untuk wilayah darat sampai garis
pantai; dan
- 1:250.000 untuk wilayah perairan dari garis
pantai sampai batas klaim maksimum.
Bagian Kesatu Umum
