Pasal 16
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka
2020, No. 72 -31-
menghubungkan antarpusat pelayanan, antara pusat
pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya,
serta melayani PPKT berpenduduk di Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
jaringan jalan arteri primer;
jaringan jalan kolektor primer;
jaringan jalan strategis nasional; dan
jaringan jalan bebas hambatan.
(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
Simpang Batang - Bts. Kota Dumai;
Bts. Kota Dumai - Sp. Terminal;
Bts. Kota Dumai - Duri;
Sp. Lobam - Tanjung Uban;
Batam Centre - Sp. Franky (Jl. A. Yani);
Sp. Franky - Sp. Kabil (Jl. A. Yani);
Sp. Kabil - Muka Kuning (Jl. A. Yani);
Muka Kuning - Tembesi (Jln. Letjen Suprapto);
Tembesi - Batu Aji (Jln. Letjen Suprapto);
Batu Aji - Tanjung Uncang (Jln. Brigjen Katamso);
Tembesi - Tanjung Berikat;
Sp. Kabil - Sp. Jam (Jl. Jend. Sudirman);
Sp. Jam - Sei Harapan (Jl. Gajah Mada);
Sei Harapan - Sekupang (Jl. RE Martadinata);
Sp. Kabil - Sp. Punggur (Jl. Jend. Sudirman);
Sp. Punggur - Batu Besar (Jl. Hang Tuah);
Batu Besar - Nongsa (Jl. Hang Jebat, Jl. Hang
Lekiu);
Sp. Punggur - Telaga Punggur;
Jln. Diponegoro (Sp. Sei Harapan - Sp. Basecamp Batu Aji);
Jln. Duyung (Pel. Batu Ampar - Sp. Baloi Centre);
Baloi Centre - Sp. Sei Ladi (UIB);
Tarempa - Sp. Rintis;
2020, No. 72 -32-
Peninting - Payalaman; dan
Payalaman - Pel. Roro.
(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b berupa jaringan kolektor primer
1 yang meliputi:
Sp. Ujung Tanjung - Bagan Siapi-Api;
Tg. Balai - Meral;
Meral - Parit Rampak;
Parit Rampak - Parit Benut;
Parit Benut - Sp. Jeletung;
Sp. Jeletung - Pasir Panjang;
Parit Rampak - Pelabuhan Roro;
Selat Lampa - Sp. Sekunyam;
Sp. Sekunyam - Desa Cemaga;
Desa Cemaga - Sei Ulu;
Sei Ulu - Ranai (Sp. Lantamal);
Ranai - Sp. Tanjung;
Sp. Tanjung - Tanjung Datuk;
Tanjung Datuk - Teluk Buton;
Km. 16/Sp. Gesek - Gesek;
Gesek - Kangka;
Kangka - Sialang;
Sialang - Sp. Pengundang; dan
Sp. Pengundang - Sp. Lagoi.
(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi jaringan jalan
yang menghubungkan:
- Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Panipahan
dengan Pusat Pelayanan Utama PKSN Dumai;
Bagan SiApi-Api - Sinaboi;
Dumai - Pelintung - Sepahat - Sei. Pakning;
Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Medang
dengan Pelabuhan Tanjung Medang dan Pelabuhan Rupat/Tanjung Kapal;
- Pusat Pelayanan Utama PKSN Bengkalis dengan
Pelabuhan Bengkalis, Pelabuhan Air Putih/Bengkalis, dan Pelabuhan Ketam Putih;
2020, No. 72 -33-
- Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu
dengan Pelabuhan Pecah Buyung;
- Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Letung dengan
Bandar Udara Letung; dan
- Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Serasan dengan
Pelabuhan Serasan.
(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d meliputi jaringan jalan bebas hambatan yang menghubungkan:
Dumai – Simpang Sigambal - Rantau Prapat;
Pekanbaru – Kandis – Dumai; dan
Batu Ampar - Muka Kuning – Bandara Hang
Nadim.
