Pasal 17
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan
dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat
Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan
jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
terminal penumpang; dan
terminal barang.
2020, No. 72 -34-
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan
lintas batas negara, dan/atau angkutan
antarkota antarprovinsi yang dipadukan dengan
pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi,
angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, meliputi terminal yang berada di:
- Kecamatan Dumai Barat pada Kota Dumai;
dan
- Kecamatan Nongsa pada Kota Batam.
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, yang dipadukan
dengan pelayanan angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan yang diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- terminal penumpang tipe C yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
dalam kota/kabupaten termasuk melayani pusat
pelayanan yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan, dan/atau angkutan
perdesaan yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yang berfungsi melayani bongkar dan/atau
muat barang serta perpindahan intra dan/atau
antarmoda transportasi meliputi terminal barang yang
melayani:
- Pusat pelayanan utama meliputi PKSN Dumai, PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKSN Tarempa,
dan PKSN Ranai;
- Pusat pelayanan penyangga meliputi PKW Bagan
SiApi-Api; dan
- Pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang, Tanjung
2020, No. 72 -35-
Kedabu, Tanjung Balai, Tanjung Uban, Letung,
dan Serasan.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
