Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam
rangka meningkatkan konektivitas antarpusat
pelayanan perbatasan negara serta menghubungkan
pusat pelayanan dengan pelabuhan.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api antarkota; dan
- jaringan jalur kereta api perkotaan.
(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan Rantau Prapat - Duri
- Pekanbaru.
(4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta
api ke kawasan industri, pelabuhan, dan sumber daya
alam di Kota Dumai.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi
kereta api melalui persambungan pelayanan dengan
moda transportasi lain.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan di pusat pelayanan utama meliputi
PKSN Dumai.
(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2020, No. 72 -36-
(8) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
