PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 19
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan
dalam rangka mendukung pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan sungai; dan
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
