Pasal 20
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf
b dikembangkan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara,
antara pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara
dan wilayah lain termasuk PPKT berpenduduk, antara
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan
negara tetangga.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- pelabuhan kelas I;
2020, No. 72 -37-
pelabuhan kelas II; dan
pelabuhan kelas III.
(4) Pelabuhan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a ditetapkan di:
- Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur
pada Kota Dumai;
- Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan
Karimun pada Kabupaten Karimun;
- Pelabuhan Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa
pada Kota Batam;
- Pelabuhan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan
Utara pada Kabupaten Bintan;
- Pelabuhan Pulau Letung di Kecamatan Jemaja,
Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan, serta Pelabuhan Matak di Kecamatan Palmatak pada
Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
- Pelabuhan Selat Lampah/Penagi di Kecamatan
Bunguran Timur pada Kabupaten Natuna.
(5) Pelabuhan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b ditetapkan di:
- Pelabuhan Rupat/Tanjung Kapal di Kecamatan
Rupat serta Pelabuhan Air Putih/Bengkalis di Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis;
- Pelabuhan Pulau Padang di Kecamatan Tasik
Putri Puyu serta Pelabuhan Pecah Buyung di Kecamatan Rangsang Barat pada Kabupaten
Kepulauan Meranti; dan
- Pelabuhan Sedanau di Kecamatan Bunguran
Barat pada Kabupaten Natuna.
(6) Pelabuhan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c ditetapkan di:
- Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat
Utara serta Pelabuhan Ketam Putih di Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis; dan
- Pelabuhan Serasan di Kecamatan Serasan pada
Kabupaten Natuna.
2020, No. 72 -38-
(7) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
lintas penyeberangan antarnegara;
lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(8) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
- Tanjung Medang (Indonesia) - Port Dickson
(Malaysia);
Dumai (Indonesia) - Malaka (Malaysia);
Bengkalis (Indonesia) - Malaka (Malaysia);
Tanjung Balai (Indonesia) - Johor (Malaysia);
Batam (Indonesia) - Singapura (Singapura);
Batam (Indonesia) - Johor (Malaysia);
Tanjung Uban (Indonesia) - Singapura (Singapura);
Tarempa (Indonesia) - Singapura (Singapura);
Selat Lampah (Indonesia) - Serawak (Malaysia);
Serasan (Indonesia) - Tanah Merah (Singapura);
dan
- Serasan (Indonesia) - Serawak (Malaysia).
(9) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
Bengkalis - Tanjung Balai;
Karimun (Kepri) - Mangkapan (Riau);
Mengkapan - Tj. Balai Karimun;
Kampung Balak - Tj. Balai Karimun;
Selat Panjang - TB Karimun; dan
Kuala Tungkal - Tj. Uban.
(10) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
Bengkalis - Mengkapan;
TB Karimun - P. Kundur; dan
Telaga Punggur - Tanjung Uban.
2020, No. 72 -39-
