Pasal 21
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka
melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat
alih muat penumpang, tempat alih muat barang,
pelayanan angkutan untuk menunjang perdagangan
dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Pelabuhan laut yang melayani angkutan laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas
pelabuhan utama;
pelabuhan pengumpul; dan
pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
- Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur
pada Kota Dumai; dan
- Pelabuhan Batam/Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar pada Kota Batam.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
- Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat
Utara dan Pelabuhan Bengkalis di Kecamatan
Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis;
- Pelabuhan Malarko di Kecamatan Tebing dan
Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan
Karimun pada Kabupaten Karimun;
- Pelabuhan Pulau Sambu di Kecamatan Belakang
Padang pada kota Batam;
Pelabuhan Tanjung Berakit di Kecamatan Telok Sebong pada Kabupaten Bintan;
Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
Pelabuhan Selat Lampa di Kecamatan Pulau Tiga
pada Kabupaten Natuna.
2020, No. 72 -40-
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikembangkan pelabuhan untuk kegiatan pertahanan
dan keamanan, meliputi:
- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang
meliputi:
- Lanal Dumai di Kecamatan Dumai Timur
pada Kota Dumai;
- Lanal Tanjung Balai Karimun di Kecamatan
Karimun pada Kabupaten Karimun;
- Lanal Kota Batam di Kecamatan Batu Ampar
pada Kota Batam;
- Lanal Tarempa di Kecamatan Siantan pada
Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
- Lanal Ranai di Kecamatan Bunguran Timur
pada Kabupaten Natuna.
- Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal Perang (Fasarkan) Angkatan Laut yang meliputi
Fasarkan Mentigi di Kecamatan Bintan Utara
pada Kabupaten Bintan.
- Pos Angkatan Laut (Posal), termasuk Pos
Pengamatan (Posmat) yang meliputi:
- Posal Panipahan dan Posal Pulau Jemur di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Posmat
Pulau Halang Depan di Kecamatan Kubu
Babussalam serta Posal Bagan Siapiapi di
Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan
Hilir;
- Posmat Lubuk Gaung di Kecamatan Sungai Sembilan dan Posmat SAR Sungai Dumai di
Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
- Posal Tanjung Medang di Kecamatan Rupat
Utara, Posmat Selat Morong di Kecamatan
Rupat, dan Posmat Bantan Tengah, Posmat Muntai, serta Posmat Sei Kembang Baru di
2020, No. 72 -41-
Kecamatan Bantan pada Kabupaten
Bengkalis;
- Posmat Rangsang di Kecamatan Rangsang
Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Posal Takong Hiyu dan Posal Leho di
Kecamatan Tebing, Posmat Buru di
Kecamatan Buru, Posal Moro dan Posal
Pulau Sugi di Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
- Posal Pulau Nipa, Posal Tolop, dan Posal
Sambu di Kecamatan Belakang Padang,
Posal Sengkuang (Radar IMSS) di Kecamatan
Batu Ampar, serta Posal Telaga Punggur di
Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
- Posal Lagoi dan Posal Berakit di Kecamatan
Telok Sebong, Posmat Kawal dan Posmat Mapor di Kecamatan Gunung Kijang pada
Kabupaten Bintan;
- Posal Mangkai dan Posmat Jemaja di Kecamatan Jemaja Barat, Posal Jemaja dan
Posmat Letung di Kecamatan Jemaja, serta
Posal Mengkait dan Posal Memperuk di Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
- Posal Pulau Laut di Kecamatan Pulau Laut, Posal Sabang Mawang dan Pipa Air Tawar di
Kecamatan Pulau Tiga, Posal Penagi di
Kecamatan Bunguran Timur, serta Posal
Serasan di Kecamatan Serasan Timur pada
Kabupaten Natuna.
