PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 30
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
2020, No. 72 -57-
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan sampah.
