Pasal 29
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
sistem pengendalian banjir; dan
sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui
pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi
di sepanjang sempadan sungai.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan di:
- Kecamatan Rangsang di Kabupaten Kepulauan
Meranti;
- Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Bintan Utara di Kabupaten Bintan;
2020, No. 72 -55-
- Kecamatan Siantan di Kabupaten Kepulauan
Anambas; dan
- Kecamatan Bunguran Utara di Kabupaten
Natuna.
(4) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka
melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan
Negara dan pesisir yang memiliki pilar titik referensi sebagai acuan Titik Dasar dari dampak abrasi dan
gelombang pasang.
(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan di:
- pusat pelayanan yang meliputi PKSN Dumai,
PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKSN Tarempa, PKSN Ranai, Panipahan, Sinaboi, Tanjung
Medang, Tanjung Kedabu, Tanjung Balai, Tanjung Uban, Letung, dan Serasan;
- pesisir yang memiliki Titik Dasar, yaitu:
P. Batumandi di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;
P. Rupat di Kecamatan Rupat Utara serta P.
Bengkalis di Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
- P. Rangsang di Kecamatan Rangsang Pesisir
pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
- P. Tokonghiu Kecil dan P. Karimunanak di
Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun;
- P. Nipa, P. Pelampung, P. Batuberantai di
Kecamatan Belakang Padang, serta P. Putri
di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
- Tg. Sading (P. Bintan), P. Malangberdaun, dan P. Berakit di Kecamatan Telok Sebong
serta P. Sentut di Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten Bintan;
- P. Tokongmalangbiru di Kecamatan Siantan
Selatan, P. Damar di Kecamatan Jemaja, P. Mangkai di Kecamatan Jemaja Barat, serta
2020, No. 72 -56-
P. Tokongnanas dan P. Tokongbelayar di
Kecamatan Palmatak pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
- P. Semiun, P. Sebetul, P. Sekatung, dan P.
Laut di Kecamatan Pulau Laut, P.
Tokongboro di Kecamatan Bunguran Barat,
P. Senua di Kecamatan Bunguran Timur, P.
Subi Kecil di Kecamatan Subi, serta P. Kepala di Kecamatan Serasan Timur pada
Kabupaten Natuna;
Kr. Helen dan Kr. Benteng di Selat Main; dan
Tg. Datu (P. Kalimantan) di Pulau
Kalimantan.
- PPKT yang meliputi Pulau Batumandi, Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, Pulau
Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil), Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil), Pulau Nipa,
Pulau Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Batu
Berantai (Pulau Berhanti) Pulau Putri (Pulau Nongsa), Pulau Bintan, Pulau
Malangberdaun, Pulau Berakit, Pulau Sentut,
Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau
Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun,
Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan Pulau Kepala.
Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
