Pasal 28
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) huruf a terdiri atas:
sumber air berupa air permukaan; dan
sumber air berupa air tanah.
(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
sumber air permukaan pada danau; dan
sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi, danau- danau di:
Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir;
Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota
Dumai;
Kecamatan Bandar Laksamana pada Kabupaten Bengkalis;
Kecamatan Tasik Putri Puyu dan Kecamatan
Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing,
Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun,
Kecamatan Belat, dan Kecamatan Moro pada
Kabupaten Karimun;
- Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan
Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan
Nongsa, Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk pada Kota
Batam;
- Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong, Kecamatan Gunung Kijang, dan
2020, No. 72 -53-
Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten
Bintan;
- Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur,
Kecamatan Siantan Selatan, dan Kecamatan
Siantan Utara pada Kabupaten Kepulauan
Anambas; dan
- Kecamatan Subi pada Kabupaten Natuna.
(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
- sungai pada WS Strategis Nasional meliputi:
sungai pada DAS Siak Kecil di WS Siak; dan
sungai pada DAS Bela, DAS Rapit, DAS
Papan, DAS Buru, DAS Lebuh, DAS Pauh,
DAS Durian, DAS Tjitim, DAS Karimun, DAS Moro, DAS Sugi, DAS Combol, DAS Terong,
DAS Ekang, DAS Cikolek, DAS Ladi, DAS Tiban Lama, DAS Bukit Jodoh, DAS Nongsa,
DAS Balo, DAS Pesung, DAS Logo, DAS
Bintan, DAS Sumpai, DAS Anggus, DAS Katubi, DAS Sopor, DAS Mapor, DAS Lagong,
DAS Batang, DAS Sendanau, DAS Selor, DAS
Binjai, DAS Serasan, DAS Air Abu, DAS Telaga, DAS Siantan, DAS Air Asuk, DAS
Wampu, DAS Ladan, DAS Mubur, DAS Hulu,
DAS Kelarik Hulu, DAS Bunguran Timur, DAS Tiga, DAS Matak, DAS Segeram, DAS
Cinak Besar, DAS Cinak, DAS Kelarik, DAS
Panal, DAS Anambas, DAS Pajang, dan DAS
Kampung Hilir di WS Kepulauan Riau;
- sungai pada WS Lintas Provinsi meliputi sungai
pada DAS Parit Aman, DAS Rokan, DAS Rajab, DAS Sinaboi, DAS Bagan Timur, DAS Tanjung
Penyebal, DAS Sentaluhu, DAS Buluhala, DAS Geniyut, DAS Teras, DAS Mampu, DAS Masigit,
DAS Dumai, DAS Guntung, dan DAS Pelentung di
WS Rokan; dan
- sungai pada WS lintas kabupaten/kota meliputi:
2020, No. 72 -54-
- sungai pada DAS Aek Barumun di WS
Barumun-Kualuh; dan
- sungai pada DAS Bengkenang, DAS Titi
Akar, DAS Raya, DAS Lematang, DAS
Padanggiri, DAS Batupanjang, DAS Meskum,
DAS Jangkang, DAS Kedabu, DAS
Seikembang, DAS Maraut Basar, DAS
Labuhanpetang, DAS Selatakar, DAS Mengkirau, DAS Melibur, DAS Sei Centai,
DAS Kuala Merbau, DAS Renak Dungun,
DAS W. Tebu, DAS Semukut, DAS Pesemak,
DAS Bakor, DAS Penyagun, DAS Gemala
Sari, DAS Rangsang, DAS Paritmasjid, DAS
Penjalai, dan DAS Mendol di WS Bengkalis- Meranti.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- CAT Pekanbaru di Kabupaten Rokan Hilir dan
Kabupaten Bengkalis; dan
- CAT Jambi-Dumai di Kota Dumai, Kabupaten
Rokan Hilir, dan Kabupaten Bengkalis.
