PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 27
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam
rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
2020, No. 72 -52-
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sumber air; dan
prasarana sumber daya air.
