Pasal 26
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat
terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO).
(4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi:
STO di PKSN Dumai;
STO di PKSN Bengkalis;
STO di PKSN Batam;
STO di PKSN Tarempa; dan
STO di PKSN Ranai.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
2020, No. 72 -50-
jaringan terestrial;
jaringan satelit; dan
jaringan selular.
(6) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a meliputi:
- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai
Timur Sumatera untuk melayani PKSN Dumai,
PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKW Bagan SiApi- Api, Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang,
Tanjung Kedabu, dan Tanjung Balai; dan
- Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) di
Pulau-pulau Timur Sumatera untuk melayani
PKSN Ranai, PKSN Tarempa, Tanjung Uban,
Letung, dan Serasan.
(7) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama
telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara
telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan
sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b ditetapkan untuk melayani:
seluruh pusat pelayanan;
seluruh PPKT;
pos pengamanan perbatasan yang berada di:
- Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko
pada Kabupaten Rokan Hilir;
- Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Dumai Kota pada Kota Dumai;
2020, No. 72 -51-
- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat ,
dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
- Kecamatan Rangsang Pesisir pada
Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan
Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
- Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada
Kota Batam;
- Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan
Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
- Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan
Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
- Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan
Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
- seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Jaringan selular sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
