Pasal 25
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan
datang di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan
gas bumi;
- pembangkitan tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi fasilitas penyimpanan serta jaringan minyak
dan gas bumi yang terdiri atas:
- jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang meliputi:
jalur Duri - Dumai - Medan;
jalur Bangko - Dumai CPS;
jalur Dumai CPS - Dumai Metering Facili;
jalur PKM 7800 - Dumai CPS;
jalur Duri CPS - Dumai CPS;
2020, No. 72 -45-
jalur Batam - Duri;
jalur Batusangkar - Cerinti - Batam;
jalur Grissik - Batam – Singapura;
jalur Natuna D - Alpha – Batam; dan
jalur Natuna - Kalimantan Barat.
- depo minyak dan gas bumi yang melayani:
seluruh pusat pelayanan;
seluruh PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Batumandi, Pulau Rupat, Pulau
Bengkalis, Pulau Rangsang, Pulau Tokonghiu
Kecil (Pulau Iyu Kecil), Pulau Karimunanak
(Pulau Karimun Kecil), Pulau Nipa, Pulau
Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Putri
(Pulau Nongsa), Pulau Bintan, Pulau Mangkai, Pulau Semiun, Pulau Sekatung,
Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan Pulau Kepala.
- pos pengamanan perbatasan yang berada di:
- Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu Babussalam dan
Kecamatan Bangko pada Kabupaten
Rokan Hilir;
- Kecamatan Sungai Sembilan dan
Kecamatan Dumai Kota pada Kota
Dumai;
- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan
Rupat , dan Kecamatan Bantan pada
Kabupaten Bengkalis;
- Kecamatan Rangsang Pesisir pada
Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten
Karimun;
- Kecamatan Belakang Padang,
Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan
Nongsa pada Kota Batam;
2020, No. 72 -46-
- Kecamatan Telok Sebong dan
Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
- Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan
Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan
pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
dan
- Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran
Timur, dan Kecamatan Serasan pada
Kabupaten Natuna.
- seluruh wilayah pulau kecil dan/atau
kawasan terisolasi sesuai potensi dan
karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang
meliputi:
PLTU Dumai di Kota Dumai;
PLTU Tanjung Balai Karimun-1 di Kabupaten
Karimun; dan
- PLTU Galang Batang di Kabupaten Bintan.
- Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)
yang meliputi:
PLTMG Riau Peaker di Kota Dumai;
PLTMG Tanjung Balai Karimun, PLTMG
Tanjung Balai Karimun-1, dan PLTMG
Tanjung Balai Karimun-2 di Kabupaten
Karimun; dan
- PLTMG Natuna-1 dan PLTMG Natuna-3 di Kabupaten Natuna.
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang meliputi PLTGU Riau di Kota Dumai.
Mobile Power Plant (MPP) untuk melayani pusat
pelayanan meliputi PKSN Dumai, PKSN Batam, PKSN Tarempa, dan PKSN Ranai.
2020, No. 72 -47-
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS),
Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM),
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg),
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm),
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala
kecil, dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid
yang melayani:
- seluruh PPKT berpenghuni sebagaimana
dimaksud pada Ayat (3); dan
- pos pengamanan perbatasan yang berada di:
- Kecamatan Pasir Limau Kapas,
Kecamatan Kubu Babussalam dan
Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
- Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Kota pada Kota
Dumai;
- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat , dan Kecamatan Bantan pada
Kabupaten Bengkalis;
Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru,
dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
- Kecamatan Belakang Padang,
Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan
Nongsa pada Kota Batam;
- Kecamatan Telok Sebong dan
Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
- Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan
pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
dan
2020, No. 72 -48-
- Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan
Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Serasan pada
Kabupaten Natuna.
- seluruh wilayah pulau kecil dan/atau
kawasan terisolasi sesuai potensi dan
karakteristik yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi:
jaringan transmisi Dumai – Bagan SiApi-Api;
jaringan transmisi Lubuk Gaung – Inc. 2 Pi
(Dumai – Bagan SiApi-Api);
- jaringan transmisi Dumai – Kawasan
Industri Dumai (KID);
- jaringan transmisi Kawasan Industri Dumai
(KID) – PLTGU Riau 2;
jaringan transmisi Landing Point Riau 2 - KID;
jaringan transmisi Landing Point Riau 2 –
Landing Point Bengkalis;
- jaringan transmisi Tanjung Kasam – Tanjung
Uban;
jaringan transmisi Tanjung Uban - Sri Bintan; dan
jaringan transmisi Sri Bintan – Air Raja.
- Jaringan Sistem Isolated yang melayani:
- pusat pelayanan yang meliputi PKSN Batam,
PKSN Tarempa, PKSN Ranai, Tanjung
Medang, Tanjung Kedabu, Letung, dan Serasan;
seluruh PPKT berpenghuni pada Ayat (3); dan
seluruh wilayah pulau kecil dan/atau
kawasan terisolasi sesuai potensi dan
2020, No. 72 -49-
karakteristik yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jaringan Interkoneksi ditetapkan di Jaringan
Interkoneksi Listrik Riau - Malaysia; dan
- Gardu Induk (GI) ditetapkan di:
GI Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir;
GI Lubuk Gaung, GI Dumai, dan GI KID di
Kota Dumai;
GI Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;
GI Tanjung Kasam di Kota Batam; dan
GI Tanjung Uban dan GI Sri Bintan di
Kabupaten Bintan.
Paragraf 4 Sistem Jaringan Telekomunikasi
