PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 24
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b ditetapkan
untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin
keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar
udara;
- ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
2020, No. 72 -44-
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan bersama
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi
