Pasal 31
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
SPAM jaringan perpipaan; dan
SPAM bukan jaringan perpipaan.
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi dengan kapasitas
produksi sesuai dengan kebutuhan serta
perkembangan Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- unit air baku dengan sumber air baku yang
berasal dari bangunan pengolahan air minum
(BPAM) di mata air, sungai, danau, waduk, dan penampungan air hujan;
- unit produksi air minum meliputi Instalasi
Pengolahan Air minum (IPA) untuk melayani
seluruh pusat pelayanan; dan
- unit distribusi air minum untuk melayani seluruh
pusat pelayanan.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air
hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air
kemasan, dan/atau bangunan perlindungan mata air
2020, No. 72 -58-
pada kawasan yang tidak/belum terjangkau SPAM
jaringan perpipaan yang berada di:
- seluruh PPKT berpenghuni dalam Pasal 25 Ayat
(3);
- pos pengamanan perbatasan yang berada di:
- Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan
Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko
pada Kabupaten Rokan Hilir;
- Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Dumai Kota pada Kota Dumai;
- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat ,
dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten
Bengkalis;
Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan
Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
- Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan
Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
- Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan
Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan
pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
- Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau
Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan
Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
- seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan
terisolasi.
(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan
terisolasi, termasuk PPKT yang tidak terdapat sumber
air baku atau merupakan lokasi dengan sumber air baku sulit, dapat diupayakan melalui rekayasa
pengolahan air baku.
2020, No. 72 -59-
(6) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
