PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 32
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam
rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir terutama di kawasan peruntukan
permukiman pada pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melayani seluruh pusat pelayanan.
(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.
