Pasal 33
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c terdiri atas:
sistem pembuangan air limbah terpusat; dan
sistem pembuangan air limbah setempat.
(2) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara
kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara
terpusat.
(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air
limbah.
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-
budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan
zona penyangga.
2020, No. 72 -60-
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi IPAL yang melayani seluruh pusat pelayanan.
(6) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara
individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(7) Sistem pembuangan air limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
