PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 34
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d terdiri atas:
Tempat Penampungan Sementara (TPS);
Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip
reduce, reuse, recycle (TPS 3R);
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Lokasi TPS, TPS 3R, dan TPST sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d ditetapkan untuk melayani seluruh pusat
pelayanan.
(4) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di Kawasan Perbatasan Negara diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
