PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 14
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana permukiman.
Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi
