Pasal 13
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan
kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai pusat
kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, serta kegiatan
lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;
2020, No. 72 -26-
- Sinaboi di Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten
Rokan Hilir;
- Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara pada
Kabupaten Bengkalis;
- Tanjung Kedabu di Kecamatan Rangsang Pesisir
pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
Tanjung Balai di Kabupaten Karimun;
Tanjung Uban di Kabupaten Bintan;
Letung di Kecamatan Jemaja pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
- Serasan di Kecamatan Serasan pada Kabupaten
Natuna.
(3) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Panipahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
(4) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Sinaboi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi
sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
2020, No. 72 -27-
- pusat pelayanan transportasi laut.
(5) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Medang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki
fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
(6) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
pusat pelayanan transportasi laut.
(7) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Balai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki
fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
- pusat perdagangan dan jasa;
2020, No. 72 -28-
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
(8) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Uban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki
fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
(9) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Letung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
(10) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Serasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
2020, No. 72 -29-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Paragraf 1
Umum
