Pasal 12
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf b merupakan kawasan
perkotaan yang berfungsi sebagai penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pusat pelayanan pintu
2020, No. 72 -25-
gerbang untuk meningkatkan pelayanan pertahanan
dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang,
serta kemandirian pangan di Kawasan Perbatasan
Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di PKW Bagan SiApi-Api pada
Kabupaten Rokan Hilir.
(3) PKW Bagan SiApi-Api sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat pelayanan kegiatan pertahanan dan
keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa
pertanian tanaman pangan serta hortikultura dan
perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
