Pasal 11
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a merupakan PKSN sebagai pusat
kegiatan utama dan terdepan yang berfungsi untuk
meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara, pelayanan lintas batas, serta pendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di:
PKSN Dumai di Kota Dumai;
PKSN Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;
PKSN Batam di Kota Batam;
PKSN Tarempa di Kabupaten Kepulauan
Anambas; dan
- PKSN Ranai di Kabupaten Natuna.
(3) PKSN Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa
hortikultura dan perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa
pertambangan minyak dan gas bumi;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
(4) PKSN Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
2020, No. 72 -23-
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa
hortikultura dan perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perikanan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
pusat pelayanan transportasi laut.
(5) PKSN Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa
berbasis komoditas ekspor;
pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara .
(6) PKSN Tarempa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
2020, No. 72 -24-
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa
pertanian tanaman pangan;
- pusat industri pengolahan dan usaha jasa
pertambangan minyak dan gas bumi;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
pusat pelayanan transportasi laut.
(7) PKSN Ranai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa
hortikultura dan perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan usaha jasa
pertambangan minyak dan gas bumi;
pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
