PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pengungsi dari Luar Negeri yang selanjutnya disebut
Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena
ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan
ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok
sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta
tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya
dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau
status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa
melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
- Pemulangan Sukarela adalah kegiatan memulangkan
Pengungsi ke negara asal Pengungsi secara sukarela.
- Notifikasi Kekonsuleran adalah komunikasi resmi yang
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri
dan politik luar negeri kepada perwakilan negara asing
atau sebaliknya yang berisi pemberitahuan tentang warga
negara asing yang bermasalah atau meninggal.
- Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan
kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan
mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan
darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana,
atau kondisi membahayakan manusia.
- Menteri adalah menteri yang mengoordinasikan urusan
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
- Rumah Detensi Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
yang melaksanakan urusan pendetensian orang asing.
- Kantor Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
www.peraturan.go.id
2016, No.368
yang melaksanakan urusan keimigrasian.
Pasal 2
(1) Penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja
sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan
Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi
internasional.
(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan organisasi internasional di bidang
urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang
memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
Pasal 3
Penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan
internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan, meliputi:
penemuan;
penampungan;
pengamanan; dan
pengawasan keimigrasian.
(3) Dalam perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik
luar negeri menyampaikan pertimbangan kepada
Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -4-
PENEMUAN
Pasal 5
Penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan
wilayah Indonesia dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian
dan Pertolongan.
Pasal 6
Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian
dan Pertolongan melaksanakan operasi Pencarian dan
Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang
melakukan panggilan darurat.
Pasal 7
Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dapat melibatkan instansi terkait, meliputi:
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan;
- lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang
disebut dengan nama Badan Keamanan Laut; atau
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait lainnya yang melaksanakan tugas di perairan
wilayah Indonesia.
Pasal 8
(1) Instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat
berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan
urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan
darurat melaporkan kepada lembaga yang
www.peraturan.go.id
2016, No.368
menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan
Pertolongan.
Pasal 9
Pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera
dilakukan tindakan berupa:
- memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal
akan tenggelam;
- membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek
keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam;
- mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan
medis gawat darurat;
- menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada
Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau daratan
terdekat.
Pasal 10
Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat
Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf d, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kantor
Imigrasi di wilayah setempat.
Pasal 11
Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat
Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf d dan Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia setempat.
Pasal 12
Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerima
penyerahan Pengungsi segera menghubungi Rumah Detensi
Imigrasi di wilayah kerjanya untuk menyerahkan Pengungsi.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -6-
Pasal 13
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dituangkan dalam berita
acara.
(2) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan
melalui pemeriksaan:
dokumen perjalanan;
status keimigrasian; dan
identitas.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdapat orang asing yang menyatakan diri
sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi
berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa
melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di
Indonesia.
Pasal 14
Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ditemukan meninggal, lembaga yang menyelenggarakan
urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi
dengan:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui tim
identifikasi korban bencana (disaster victim identification)
untuk melakukan identifikasi; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan
pendataan.
Pasal 15
Tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification)
dan Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 menyampaikan informasi atas hasil identifikasi dan
pendataan kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan
politik luar negeri.
www.peraturan.go.id
2016, No.368
Pasal 16
(1) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik
luar negeri menyampaikan Notifikasi Kekonsuleran yang
berisikan informasi kematian dan penanganan jenazah
korban kepada perwakilan diplomatik negara asal
korban.
(2) Dalam hal negara asal korban menyepakati pemakaman
dilakukan di wilayah Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah
daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan
jenazah korban meninggal.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam negara asal korban tidak memberikan
klarifikasi penanganan jenazah korban, Kepolisian
Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan
pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk
memakamkan jenazah korban meninggal.
(4) Dalam hal terdapat permintaan keluarga korban untuk
memulangkan jenazah korban ke negara asal namun
perwakilan diplomatik negara asal korban tidak dapat
memproses pemulangan tersebut, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri melakukan
kerja sama dengan organisasi internasional yang
menangani urusan kemanusiaan untuk memulangkan
jenazah korban.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penemuan
Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah
Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan
Pertolongan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -8-
Pasal 18
(1) Instansi terkait yang menemukan Pengungsi di daratan
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk pengamanan.
(2) Masyarakat yang menemukan Pengungsi di daratan
melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk pengamanan.
Pasal 19
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 menyerahkan Pengungsi
kepada Rumah Detensi Imigrasi.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara.
Pasal 20
(1) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan
melalui pemeriksaan terhadap:
dokumen perjalanan;
status keimigrasian; dan
identitas.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat orang asing yang menyatakan diri
sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi
berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa
melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di
Indonesia.
Pasal 21
(1) Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ditemukan meninggal Kepolisian Negara
Republik Indonesia menugaskan tim identifikasi korban
bencana (disaster victim identification) untuk melakukan
identifikasi.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
www.peraturan.go.id
2016, No.368
melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan
pendataan.
Pasal 22
Tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification)
dan Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 menyampaikan informasi atas hasil identifikasi dan
pendataan kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan
politik luar negeri.
Pasal 23
(1) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik
luar negeri menyampaikan Notifikasi Kekonsuleran yang
berisikan informasi kematian dan penanganan jenazah
korban kepada perwakilan diplomatik negara asal
korban.
(2) Dalam hal negara asal korban menyepakati pemakaman
dilakukan di wilayah Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah
daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan
jenazah korban meninggal.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam negara asal korban tidak memberikan
klarifikasi penanganan jenazah korban, Kepolisian
Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan
pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk
memakamkan jenazah korban meninggal.
(4) Dalam hal terdapat permintaan keluarga korban untuk
memulangkan jenazah korban ke negara asal namun
perwakilan diplomatik negara asal korban tidak dapat
memproses pemulangan tersebut, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri melakukan
kerja sama dengan organisasi internasional yang
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -10-
menangani urusan kemanusiaan untuk memulangkan
jenazah korban.
Pasal 24
(1) Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan
pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk
membawa dan menempatkan Pengungsi dari tempat
ditemukan ke tempat penampungan.
(2) Dalam hal tempat penampungan belum tersedia,
Pengungsi dapat ditempatkan di tempat akomodasi
sementara.
(3) Tempat akomodasi sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/walikota.
(4) Dalam hal pemerintah daerah memanfatkaan barang
milik daerah untuk tempat penampungan bagi
Pengungsi, penggunaannya dalam bentuk pemanfaatan
pinjam pakai antara pemerintah daerah dengan Menteri
sebagai pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Penempatan Pengungsi pada tempat penampungan dilakukan
dengan prosedur:
- penyerahan Pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi
kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota disertai dengan berita acara serah
terima Pengungsi dengan melampirkan bukti tanda
terima barang milik Pengungsi kecuali dokumen
keimigrasian berupa dokumen perjalanan, dokumen izin
tinggal, dan visa;
- penerimaan Pengungsi di tempat penampungan dicatat
dalam buku register penampungan;
www.peraturan.go.id
2016, No.368
- penyimpanan dan penyerahan barang milik Pengungsi
dicatat dalam buku register penyimpanan dan
penyerahan barang;
- pencatatan Pengungsi bagi yang meninggalkan tempat
penampungan untuk sementara dalam buku register
keluar masuk izin sementara;
- penempatan Pengungsi dalam ruangan didasarkan pada
aspek keluarga, jenis kelamin, usia, kebangsaan, ras,
suku, dan agama;
- pemisahan Pengungsi yang menderita penyakit menular
dan berbahaya untuk dirujuk ke rumah sakit atau
fasilitas pelayanan kesehatan tertentu lainnya;
- pemberian kartu identitas khusus untuk Pengungsi oleh
Rumah Detensi Imigrasi; dan
- penetapan tata tertib di tempat penampungan oleh
pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
Pasal 26
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menentukan tempat
penampungan bagi Pengungsi.
(2) Tempat penampungan bagi Pengungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan
ibadah;
- berada pada satu wilayah kabupaten/kota dengan
Rumah Detensi Imigrasi; dan
- kondisi keamanan yang mendukung.
(3) Tempat penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat difasilitasi oleh organisasi internasional di
bidang urusan migrasi melalui kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia setelah berkoordinasi
dengan Menteri.
(4) Fasilitasi oleh organisasi internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa fasilitas kebutuhan dasar
bagi Pengungsi di tempat penampungan.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -12-
(5) Fasilitas kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit meliputi:
penyediaan air bersih;
pemenuhan kebutuhan makan, minum, dan
pakaian;
pelayanan kesehatan dan kebersihan; dan
fasilitas ibadah.
(6) Dalam hal fasilitas kesehatan dan fasilitas ibadah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d
tidak tersedia, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
mengupayakan di luar tempat penampungan dengan
memperhatikan kemudahan akses jangkauan.
Pasal 27
(1) Pengungsi dengan berkebutuhan khusus dapat
ditempatkan di luar tempat penampungan yang
difasilitasi oleh organisasi internasional di bidang urusan
migrasi setelah mendapat izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia melalui unit kerja yang
menangani urusan keimigrasian.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
dalam keadaan darurat dan penempatan di luar tempat
penampungan yang masih berada di satu wilayah
kabupaten/kota.
(3) Pengungsi dengan berkebutuhan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Pengungsi:
sakit;
hamil;
penyandang disabilitas;
anak; dan
lanjut usia.
(4) Penempatan di luar tempat penampungan bagi Pengungsi
yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan tujuan untuk memberikan
perawatan khusus, dengan ketentuan:
www.peraturan.go.id
2016, No.368
- diberikan perawatan oleh tenaga medis sesuai
dengan kebutuhan;
- anak yang menjadi Pengungsi diberikan perawatan
berdasarkan pada asas kepentingan terbaik untuk
anak yang menjadi Pengungsi;
- Pengungsi yang sakit dan memerlukan perawatan
ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- Pengungsi yang menderita penyakit menular dan
berbahaya dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas
pelayanan kesehatan tertentu lainnya.
Pasal 28
(1) Pengungsi dapat dipindahkan dari satu tempat
penampungan ke tempat penampungan lain dalam
rangka penyatuan keluarga, berobat ke rumah sakit, dan
penempatan ke negara ketiga.
(2) Pemindahan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Rumah Detensi Imigrasi.
(3) Pemindahan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat difasilitasi oleh organisasi internasional di
bidang urusan migrasi setelah mendapat izin dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Kantor
Imigrasi.
Pasal 29
(1) Pencari suaka yang permohonan status pengungsinya
ditolak dan ditolak final oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia
ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi untuk proses
Pemulangan Sukarela atau deportasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pencari suaka yang permohonan status
pengungsinya ditolak dan ditolak final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengungsi untuk proses
penempatan ke negara ketiga dapat juga ditempatkan di
Rumah Detensi Imigrasi.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -14-
Pasal 30
(1) Setiap Pengungsi wajib mematuhi tata tertib di tempat
penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf h, adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat
setempat, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Setiap orang asing sebagai pengungsi yang tidak
mematuhi tata tertib di tempat penampungan dan adat
istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
tindakan berupa penempatan secara khusus.
(3) Tindakan berupa penempatan secara khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam
tata tertib di tempat penampungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf h.
(4) Setiap Pengungsi yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENGAMANAN
Pasal 31
(1) Pengamanan terhadap Pengungsi pada saat ditemukan,
dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Instansi pemerintah dan masyarakat setempat yang
menemukan Pengungsi melakukan pengamanan yang
diperlukan dan berkoordinasi dengan atau melaporkan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkewajiban menciptakan kondisi yang aman guna
menghindari tindak kejahatan.
Pasal 32
Pengamanan terhadap Pengungsi pada tempat penampungan
dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana
www.peraturan.go.id
2016, No.368
dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, berkoordinasi dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat:
- menjaga agar Pengungsi tetap berada di tempat
penampungan;
- menciptakan rasa aman bagi lingkungan sekitar tempat
penampungan; dan
- membuat dan menyosialisasikan tata tertib yang memuat
kewajiban dan larangan bagi Pengungsi.
Pasal 33
(1) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pengawasan
keimigrasian terhadap Pengungsi.
(2) Pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada
saat ditemukan, di tempat penampungan dan diluar
tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan,
Pemulangan Sukarela, dan pendeportasian.
Pasal 34
Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi pada saat
ditemukan, dilakukan dengan cara pemeriksaan dan
pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
dan Pasal 20 ayat (1).
Pasal 35
Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi di tempat
penampungan dan di luar tempat penampungan dilakukan
dengan cara:
- memeriksa ulang identitas dan dokumen Pengungsi serta
pengambilan foto dan sidik jari;
- meminta keterangan yang dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan dan berita acara pendapat bagi Pengungsi
dalam rangka penempatan di Rumah Detensi Imigrasi;
dan
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -16-
- memberikan surat pendataan atau kartu identitas
khusus bagi Pengungsi yang diterbitkan oleh kepala
Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b setempat yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang setiap tahun.
Pasal 36
(1) Pengungsi wajib lapor diri setiap bulan kepada kepala
Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf c setempat untuk mendapat stempel pada
kartu identitas khusus pada saat berada di tempat
penampungan.
(2) Pengungsi yang tidak melaporkan diri selama 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima,
ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.
Pasal 37
Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi dalam rangka
diberangkatkan ke negara tujuan dilakukan dengan cara:
- menerima pemberitahuan persetujuan Perserikatan
Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan
Pengungsi di Indonesia yang memuat nama Pengungsi
yang disetujui dan akan ditempatkan ke negara tujuan;
- menyelesaikan administrasi keberangkatan dengan
menerakan izin keluar tidak kembali pada dokumen
perjalanan; dan
- melakukan pengawalan keberangkatan dari tempat
penampungan ke tempat pemeriksaan imigrasi terdekat.
Pasal 38
(1) Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi dalam
rangka Pemulangan Sukarela dilakukan dengan cara:
- menerima permohonan Pengungsi yang akan
kembali ke negara asalnya secara sukarela;
- menyelesaikan administrasi keberangkatan dengan
menerakan izin keluar tidak kembali pada dokumen
perjalanan; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.368
- melakukan pengawalan keberangkatan ke tempat
pemeriksaan imigrasi terdekat.
(2) Pemulangan Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 39
Pengawasan keimigrasian terhadap pencari suaka yang
ditolak permohonan status pengungsinya oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi
di Indonesia dilakukan dengan cara:
- menerima pemberitahuan penolakan status Pengungsi
dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat
Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia;
- berkoordinasi dengan pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf a untuk mengeluarkan
pencari suaka yang ditolak status pengungsinya dari
tempat penampungan dan menempatkan di Rumah
Detensi Imigrasi;
- menyiapkan proses administrasi pendeportasian keluar
wilayah Indonesia; dan
- melakukan pengawalan pendeportasian ke tempat
pemeriksaan imigrasi terdekat.
PENDANAAN
Pasal 40
Pendanaan yang diperlukan untuk penanganan Pengungsi
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara melalui
kementerian/lembaga terkait; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -18-
Pasal 41
Penanganan Pengungsi pada semua tahapan dilakukan
dengan memisahkan Pengungsi dengan kelompok
penyelundupan manusia.
Pasal 42
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri
bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui
Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia
menyampaikan data dan informasi Pengungsi kepada
Menteri.
(2) Data dan informasi Pengungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditembuskan kepada:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan
laut atau yang disebut dengan nama Badan
Keamanan Laut.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- data Pengungsi yang berasal dari Rumah Detensi
Imigrasi;
- data Pengungsi yang terdaftar di Perserikatan
Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan
Pengungsi di Indonesia;
www.peraturan.go.id
2016, No.368
- data Pengungsi yang telah disetujui ditempatkan ke
negara tujuan;
- data pencari suaka yang ditolak dan ditolak final;
dan
- data Pengungsi yang kembali ke negara asalnya
secara sukarela.
Pasal 43
(1) Dalam hal Rumah Detensi Imigrasi akan melakukan
Pemulangan Sukarela atau deportasi terhadap deteni
yang tidak memiliki dokumen perjalanan berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik
luar negeri.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik
luar negeri melakukan koordinasi dengan perwakilan
negara asal Pengungsi yang berada di wilayah Indonesia
atau yang merangkap wilayah Indonesia untuk
memberikan dokumen perjalanan dan memfasilitasi
pemulangan bagi pencari suaka yang ditolak dan ditolak
final serta pencari suaka yang menyatakan bersedia
dipulangkan.
(3) Dalam hal perwakilan negara asal Pengungsi tidak dapat
memfasilitasi pemulangan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia bekerja sama dengan
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi
Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi
internasional di bidang urusan migrasi untuk
memfasilitasi pemulangan Pengungsi.
Pasal 44
Kementerian/lembaga terkait lainnya dapat dilibatkan dalam
penanganan Pengungsi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -20-
Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
