Pasal 25
BAB 3 — PENAMPUNGAN
Penempatan Pengungsi pada tempat penampungan dilakukan
dengan prosedur:
- penyerahan Pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi
kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota disertai dengan berita acara serah
terima Pengungsi dengan melampirkan bukti tanda
terima barang milik Pengungsi kecuali dokumen
keimigrasian berupa dokumen perjalanan, dokumen izin
tinggal, dan visa;
- penerimaan Pengungsi di tempat penampungan dicatat
dalam buku register penampungan;
www.peraturan.go.id
2016, No.368
- penyimpanan dan penyerahan barang milik Pengungsi
dicatat dalam buku register penyimpanan dan
penyerahan barang;
- pencatatan Pengungsi bagi yang meninggalkan tempat
penampungan untuk sementara dalam buku register
keluar masuk izin sementara;
- penempatan Pengungsi dalam ruangan didasarkan pada
aspek keluarga, jenis kelamin, usia, kebangsaan, ras,
suku, dan agama;
- pemisahan Pengungsi yang menderita penyakit menular
dan berbahaya untuk dirujuk ke rumah sakit atau
fasilitas pelayanan kesehatan tertentu lainnya;
- pemberian kartu identitas khusus untuk Pengungsi oleh
Rumah Detensi Imigrasi; dan
- penetapan tata tertib di tempat penampungan oleh
pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
