Pasal 26
BAB 3 — PENAMPUNGAN
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menentukan tempat
penampungan bagi Pengungsi.
(2) Tempat penampungan bagi Pengungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan
ibadah;
- berada pada satu wilayah kabupaten/kota dengan
Rumah Detensi Imigrasi; dan
- kondisi keamanan yang mendukung.
(3) Tempat penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat difasilitasi oleh organisasi internasional di
bidang urusan migrasi melalui kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia setelah berkoordinasi
dengan Menteri.
(4) Fasilitasi oleh organisasi internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa fasilitas kebutuhan dasar
bagi Pengungsi di tempat penampungan.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -12-
(5) Fasilitas kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit meliputi:
penyediaan air bersih;
pemenuhan kebutuhan makan, minum, dan
pakaian;
pelayanan kesehatan dan kebersihan; dan
fasilitas ibadah.
(6) Dalam hal fasilitas kesehatan dan fasilitas ibadah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d
tidak tersedia, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
mengupayakan di luar tempat penampungan dengan
memperhatikan kemudahan akses jangkauan.
