Pasal 27
BAB 3 — PENAMPUNGAN
(1) Pengungsi dengan berkebutuhan khusus dapat
ditempatkan di luar tempat penampungan yang
difasilitasi oleh organisasi internasional di bidang urusan
migrasi setelah mendapat izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia melalui unit kerja yang
menangani urusan keimigrasian.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
dalam keadaan darurat dan penempatan di luar tempat
penampungan yang masih berada di satu wilayah
kabupaten/kota.
(3) Pengungsi dengan berkebutuhan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Pengungsi:
sakit;
hamil;
penyandang disabilitas;
anak; dan
lanjut usia.
(4) Penempatan di luar tempat penampungan bagi Pengungsi
yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan tujuan untuk memberikan
perawatan khusus, dengan ketentuan:
www.peraturan.go.id
2016, No.368
- diberikan perawatan oleh tenaga medis sesuai
dengan kebutuhan;
- anak yang menjadi Pengungsi diberikan perawatan
berdasarkan pada asas kepentingan terbaik untuk
anak yang menjadi Pengungsi;
- Pengungsi yang sakit dan memerlukan perawatan
ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- Pengungsi yang menderita penyakit menular dan
berbahaya dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas
pelayanan kesehatan tertentu lainnya.
