PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 28
BAB 3 — PENAMPUNGAN
(1) Pengungsi dapat dipindahkan dari satu tempat
penampungan ke tempat penampungan lain dalam
rangka penyatuan keluarga, berobat ke rumah sakit, dan
penempatan ke negara ketiga.
(2) Pemindahan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Rumah Detensi Imigrasi.
(3) Pemindahan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat difasilitasi oleh organisasi internasional di
bidang urusan migrasi setelah mendapat izin dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Kantor
Imigrasi.
