PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 29
BAB 3 — PENAMPUNGAN
(1) Pencari suaka yang permohonan status pengungsinya
ditolak dan ditolak final oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia
ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi untuk proses
Pemulangan Sukarela atau deportasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pencari suaka yang permohonan status
pengungsinya ditolak dan ditolak final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengungsi untuk proses
penempatan ke negara ketiga dapat juga ditempatkan di
Rumah Detensi Imigrasi.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -14-
