Pasal 30
BAB 3 — PENAMPUNGAN
(1) Setiap Pengungsi wajib mematuhi tata tertib di tempat
penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf h, adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat
setempat, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Setiap orang asing sebagai pengungsi yang tidak
mematuhi tata tertib di tempat penampungan dan adat
istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
tindakan berupa penempatan secara khusus.
(3) Tindakan berupa penempatan secara khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam
tata tertib di tempat penampungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf h.
(4) Setiap Pengungsi yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENGAMANAN
