PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 31
(1) Pengamanan terhadap Pengungsi pada saat ditemukan,
dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Instansi pemerintah dan masyarakat setempat yang
menemukan Pengungsi melakukan pengamanan yang
diperlukan dan berkoordinasi dengan atau melaporkan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkewajiban menciptakan kondisi yang aman guna
menghindari tindak kejahatan.
