PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 24
BAB 3 — PENAMPUNGAN
(1) Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan
pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk
membawa dan menempatkan Pengungsi dari tempat
ditemukan ke tempat penampungan.
(2) Dalam hal tempat penampungan belum tersedia,
Pengungsi dapat ditempatkan di tempat akomodasi
sementara.
(3) Tempat akomodasi sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/walikota.
(4) Dalam hal pemerintah daerah memanfatkaan barang
milik daerah untuk tempat penampungan bagi
Pengungsi, penggunaannya dalam bentuk pemanfaatan
pinjam pakai antara pemerintah daerah dengan Menteri
sebagai pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
