PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 34
BAB 5 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi pada saat
ditemukan, dilakukan dengan cara pemeriksaan dan
pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
dan Pasal 20 ayat (1).
