PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 35
BAB 5 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi di tempat
penampungan dan di luar tempat penampungan dilakukan
dengan cara:
- memeriksa ulang identitas dan dokumen Pengungsi serta
pengambilan foto dan sidik jari;
- meminta keterangan yang dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan dan berita acara pendapat bagi Pengungsi
dalam rangka penempatan di Rumah Detensi Imigrasi;
dan
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -16-
- memberikan surat pendataan atau kartu identitas
khusus bagi Pengungsi yang diterbitkan oleh kepala
Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b setempat yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang setiap tahun.
