PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 36
BAB 5 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
(1) Pengungsi wajib lapor diri setiap bulan kepada kepala
Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf c setempat untuk mendapat stempel pada
kartu identitas khusus pada saat berada di tempat
penampungan.
(2) Pengungsi yang tidak melaporkan diri selama 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima,
ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.
