PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 37
BAB 5 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi dalam rangka
diberangkatkan ke negara tujuan dilakukan dengan cara:
- menerima pemberitahuan persetujuan Perserikatan
Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan
Pengungsi di Indonesia yang memuat nama Pengungsi
yang disetujui dan akan ditempatkan ke negara tujuan;
- menyelesaikan administrasi keberangkatan dengan
menerakan izin keluar tidak kembali pada dokumen
perjalanan; dan
- melakukan pengawalan keberangkatan dari tempat
penampungan ke tempat pemeriksaan imigrasi terdekat.
