PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 38
BAB 5 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
(1) Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi dalam
rangka Pemulangan Sukarela dilakukan dengan cara:
- menerima permohonan Pengungsi yang akan
kembali ke negara asalnya secara sukarela;
- menyelesaikan administrasi keberangkatan dengan
menerakan izin keluar tidak kembali pada dokumen
perjalanan; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.368
- melakukan pengawalan keberangkatan ke tempat
pemeriksaan imigrasi terdekat.
(2) Pemulangan Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
