PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 39
BAB 5 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
Pengawasan keimigrasian terhadap pencari suaka yang
ditolak permohonan status pengungsinya oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi
di Indonesia dilakukan dengan cara:
- menerima pemberitahuan penolakan status Pengungsi
dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat
Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia;
- berkoordinasi dengan pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf a untuk mengeluarkan
pencari suaka yang ditolak status pengungsinya dari
tempat penampungan dan menempatkan di Rumah
Detensi Imigrasi;
- menyiapkan proses administrasi pendeportasian keluar
wilayah Indonesia; dan
- melakukan pengawalan pendeportasian ke tempat
pemeriksaan imigrasi terdekat.
PENDANAAN
