PERPRES
PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI
Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pendanaan yang diperlukan untuk penanganan Pengungsi
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara melalui
kementerian/lembaga terkait; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.368 -18-
